Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2975
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُهُ الَّذِي يَدَّعِيهِ وَلَا يَرِثُهُ الْمَوْلُودُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al Hasan bin Al Hurr] telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] bahwa anak zina tidak dapat diwarisi oleh orang yang mengakuinya sebagai anak dan tidak dapat diwarisi oleh anak yang dilahirkannya.